Minggu, 20 Februari 2011


Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).
  1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
  2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
  3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
  4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
  5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
  6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
  7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
  8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.
Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.
Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).
Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).
Beberapa definisi negara oleh para ahli:
  • Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
  • Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
  • Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled)
  • R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
  • Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
  • Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
  • Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
  • Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
  • Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
  • Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  • Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  • G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
  • Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  • Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
  • M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
  • Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
  • Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
  1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
  2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
  3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
  4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Tugas pokok negara:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:
  • Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
  • Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
  • Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
  • Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:
  1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.
  2. Romawi juga bukan state karena:
  • merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak
  • dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.
Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:
Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A. Logemann)
  • Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
  • Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.
  • Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.
Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M. MacIver)
  • Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.
  • Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.
  • Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.
  • Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang.
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (G.W. Friedrich Hegel)
  • Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.
  • Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)
Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
a.  Teori Individualisme
Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
b.  Teori Kelas (Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.
c. Teori Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).
Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Meskipun demikian, antara manusia yang satu dengan yang lain tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup berkelompok-kelompok. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok yang lebih besar seperti suku, masyarakat, bangsa, atau negara. Salah satu contoh negara di dunia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.  Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.  Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
b.  Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
c.  Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d.  Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
e. Tdak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
f.  Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).
Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Beberapa pengertian negara antara lain:
a. Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b.  Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.
a.  Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang berdaulat.
b.  Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.   Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain. Dari Aceh muncul tokoh Cut Nyak Dien, Teuku Umar, dan Cut Meutia. Mereka berjuang melawan penjajah, tetapi juga belum berhasil. Pahlawan dari wilayah Timur di antaranya Kapitan Pattimura yang berasal dari Ambon dengan dibantu teman-temannya. Pangeran Antasari dari Kalimantan Selatan pun berjuang melawan penjajah tetapi belum berhasil juga. Bahkan Kapitan Pattimura atau Thomas Matulesi gugur di tiang gantungan. Dari Ujung Pandang, ada Sultan Hasanuddin yang gigih dan perkasa mengusir penjajah, walaupun kandas juga. Sultan Hasanuddin terkenal dengan julukan “Ayam Jantan dari Timur”.
2.  Proses Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang melalui berbagai tahap, yaitu:
a.  Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan). Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak.  Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.
  1. Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan
Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.
c.   Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2)  Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4)  Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2)  Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4)  Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
3.  Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara merupakan perkumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan negara bermacam-macam, di antaranya memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan Negara Republik Indonesia
tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.  Memajukan kesejahteraan umum.
c.  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tokoh-tokoh yang berjasa dalam memproklamasikan berdirinya NKRI.
a.  Ir. Soekarno
Soekarno lahir di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901.
Soekarno merupakan lulusan  Techische Hoge School (sekarang ITB) Bandung.     Pada tanggal 4 Juli 1927, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI). Lewat pidato dan kritikannya yang tajam, Soekarno sering keluar masuk penjara pemerintahan Belanda. Bersama Drs. Mohammad Hatta, pada tanggal 17 Agustus 1945, beliau memproklamaksikan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, Soekarno menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yang pertama. Ir. Soekarno wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Jakarta dan dimakamkan di Blitar Jawa Timur.
b.  Drs. Mohammad Hatta
Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Beliau melanjutkan sekolah Rotterdam, Belanda, tepatnya di Sekolah Tinggi Ekonomi Negera Belanda. Mohammad Hatta aktif dalam organisasi Jong Sumatra dan ketika di Belanda, beliau mendirikan organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). Pada tanggal 17 Agustus 1945 beliau mendampingi Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi. Mohammad Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Jakarta.
c.  Ahmad Soebardjo
hmad Soebardjo terkenal sebagai konseptor dalam penulisan naskah teks proklamasi dan Pembukaan UUD 1945. Beliaulah yang menjamin Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta dengan nyawanya ketika terjadi peristiwa Rengasdengklok .
4.  Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada banyak fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah sebagai berikut.
a.  Melaksanakan penertiban
ungsi negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
b.  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
ungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
c. Pertahanan
ngsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap beserta peralatan pertahanannya.
  1. Menegakkan keadilan
Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum. Kemudian apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo, fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia  adalah:
a.  keamanan ekstern,
b.  ketertiban intern,
c. keadilan,
d.  kesejahteraan umum, dan
e. kebebasan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpukan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga meliputi:
a.  Fungsi reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang
mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Fungsi reguler pemerintah antara lain:
1)  Negara sebagai negara politik, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2)  Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3)  Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4)  Negara sebagai administratif, fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya  di MPR dan DPR.
b.  Fungsi Perkembangan
1)  Fungsi stabilisator
Dalam hal ini pemerintah wajib melaksanakan fungsi sebagai berikut.
a)  Stabilitas politik
Stabilitas politik bertujuan menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ideologis.
b)  Stabilitas ekonomi
Stabilitas ini menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan lain-lain.
c)  Stabilitas sosial budaya
Stabilitas ini bertujuan menghilangkan dan mengurangi pembangunan yang menghambat.
2)  Sebagai inovator
Negara menciptakan ide-ide baru terutama berhubungan dengan pembangunan. Presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan pembangunan.
B.  Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dianugerahi wilayah yang luas dan kekayaan alam yang beraneka ragam untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui perjuangan para pejuang yang dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Mereka telah mengorbankan harta dan bahkan nyawa mereka demi Indonesia tercinta, sehingga para pejuang dan pendiri Indonesia sudah bertekad bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilihan terakhir.
1.  Pengertian Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keutuhan berasal dari kata dasar utuh yang berarti dalam keadaan sempurna seperti semula. Utuh juga berarti tidak bercerai berai atau tidak terpecah belah. Jadi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahnya.
Keutuhan NKRI juga ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
a.   Indonesia yang utuh dan tidak mudah terpecah belah.
b.   Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya baik.
c.   Tidak ada pergolakan, peperangan, pemberontakan ataupun perpecahan di antara rakyat.
d.   Situasi negara yang aman, nyaman, dan damai.
Jika Indonesia bisa mencapai keempat butir di atas maka Indonesia adalah negara yang utuh.  Sejak proklamasi kemerdekaan, keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut. Gangguan demi gangguan yang berusaha membubarkan Republik Indonesia sudah banyak terjadi, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Misalnya, pemberontakan PKI di Madiun, PRRI Semesta, Pemberontakan Kahar Muzakar, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan G 30 S/PKI, Gerakan Aceh Merdeka, dan Organisasi Papua Merdeka. Semua peristiwa yang berusaha memecah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut berhasil digagalkan oleh tekad segenap bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan dan kesatuan Republik Indonesia.   Kita harus selalu waspada terhadap ancaman dan gangguan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia harus membangun rasa kebersamaan dan menjadikan perbedaan sebagai sumber kekuatan bersama.  Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, karena terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke. Negara Indonesia disebut juga negara maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan luas perairan negara Indonesia  lebih besar daripada luas daratan. Seluruh wilayah kepulauan Indonesia disebut sebagai Nusantara.   Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah ini terbagi atas beberapa provinsi. Tiap-tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Saat ini Indonesia terdiri dari 33 provinsi.
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alam ini dimanfaatkan dan digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua warga dan rakyat Indonesia berkewajiban melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh. Keutuhan wilayah ini sangat penting karena mengingat kemajemukan bangsa Indonesia. 13 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Nasihat BijakDalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita mengenal istilah “T ri Kerukunan Umat Beragama”. Isi Tri Kerukunan Umat Beragama meliputi 3 hal, yaitu:
1.  Kerukunan intern umat beragama.
2.  Kerukunan antarumat beragama.
3.  Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Keutuhan wilayah sebuah negara sangat penting, karena keutuhan wilayah suatu negara sangat menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara. Maka, semua negara berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya. Demikian juga dengan negara Indonesia yang selalu berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya termasuk di dalamnya pemerintah dan aparat keamanan untuk bersama-sama dan bersatu padu menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:
a.  Cinta tanah air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
1)  Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
2)  Menjaga kelestarian lingkungan dan men-cegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3)  Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4) Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk
diabdikan kepada negara.
b.  Membina persatuan dan kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
1)   Menyelenggarakan kerja sama antardaerah.
2)   Menjalin pergaulan antarsuku bangsa.
3)   Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
4)   Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
5)   Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6)   Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
7) Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
c.  Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama.
Pelaksanaan sikap rela berkorban antara lain:
1)  Di rumah
a)   Menunda acara bermain untuk membantu pekerjaan ibu.
b) Menunda rencana berkemah bersama teman-teman karena harus menunggu anggota keluarga yang sedang sakit.
2)  Di sekolah
a)  Memberi iuran bila ada teman yang kena musibah.
b)  Mau berangkat lebih pagi untuk melaksanakan piket kelas.
c)  Memberikan sumbangan untuk PMI (Palang Merah Indonesia).
3)  Di masyarakat
a)  Menunda pergi piknik ketika ada acara kerja bakti di kampung.
b)  Membatalkan perayaan ulang tahun di rumah karena ada tetangga di sebelah rumah yang sedang sakit keras.

C. Upaya-Upaya dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.
Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.
1. Bela Negara Secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam: 17 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.  Anggota TNI
b.  Jajaran Kepolisian RI (Polri)
c.  Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.
2. Bela Negara secara Nonfisik
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
a.  Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
b.  Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
c.  Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.
d.  Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai seorang pelajar, kita juga wajib membela negara kita. W ujud partisipasi kita dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
1.  Menghormati jasa para pahlawan.
2.   Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia.
3.  Menghormati dan menghargai bendera Merah Putih.
4.  Melestarikan dan mencintai budaya daerah.
5.  Menggunakan barang-barang dari dalam negeri.
Selain melalui bela negara secara fisik dan nonfisik, partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.  Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga. Keamanan dan ketertiban keluarga dapat terwujud jika di dalam keluarga ada kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan keluarga, tata krama, dan adat istiadat.
Jadi, apabila setiap anggota keluarga telah memiliki kepatuhan dan ketaatan terhadap tata krama dan aturan keluarga, maka akan terciptalah kehidupan yang harmonis, rukun, dan damai. Adapun hal-hal yang dapat mendukung suasana harmonis dalam keluarga, antara lain:
a.  beribadah bersama,
b.  saling mencintai, menghargai, dan tolong menolong antaranggota keluarga.
c.  mengakui keberadaan dan fungsi atau kedudukan masing-masing anggota keluarga,
d.  menghargai pendapat satu sama lain, dan sebagainya.
2.  Lingkungan Sekolah
Di dalam ligkungan sekolah ada tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib di sekolah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar. Jika semua warga sekolah menaati tata tertib maka keamanan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar dapat dicapai. Sebaliknya, bila warga sekolah tidak menaati tata tertib maka akan terjadi kekacauan dalam kegiatan belajar mengajar. Selain itu, menjaga teta tertib di sekolah juga dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan.   Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain:
a. Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah masing-masing.
b.  Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
c.  Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d.  Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.
3.  Lingkungan Masyarakat
Masyarakat adalah bagian dari suatu negara, sehingga masyarakat dapat memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang bersangkutan. Masyarakat yang terdiri atas berbagai individu dengan berbagai sikap dan kehendak akan mengalami kekacauan jika tidak memiliki tata tertib di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat tata tertib yang mengatur kehidupan bermasyarakat, agar dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka semua warga masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
Adapun contoh-contoh kegiatan di masyarakat sebagai wujud peran serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
a. Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
b.  Saling menghormati dan bekerja sama.
c.  Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
d.  Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
e.  Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa dan negara.
Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan masyarakat, kita akan dapat:
a.  Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
b.  Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup.
c.  Menciptakan suasana yang teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d.  Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
e.  Menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena dengan adat istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap terjaga. Jadi, upaya yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kita harus memahami  dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.   Istilah Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini sangat cocok bagi
bangsa Indonesia dan perlu diemban. Seperti  kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, maka hal itu jangan sampai menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga dan mewujudkan satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
Melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagi masyarakat untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa Indonesia.

A. Perjuangan Bangsa Indonesia Mempertahankan Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Akan tetapi, ada pihak-pihak yang tidak mengakui kedaulatan pemerintahan Republik Indonesia. Ketika negara kita memproklamasikan kemerdekaan, tentara Jepang masih ada di Indonesia. Sekutu menugaskan Jepang untuk menjaga keadaan dan keamanan di Indonesia seperti sebelum Jepang menyerah kepada Sekutu. Tugas tersebut berlaku saat Sekutu datang ke Indonesia. Rakyat Indonesia yang menginginkan hak-haknya dipulihkan, berusaha mengambil alih kekuasaan dari tangan Jepang. Usaha tersebut mendapat rintangan dari pihak Jepang sehingga di beberapa tempat terjadi pertempuran antara tentar Jepang dengan rakyat Indonesia. Pertempuran-pertempuran tersebut menimbulkan korban di kedua belah pihak. Ketika rakyat Indonesia sedang menghadapi Jepang, Belanda (NICA) datang membonceng tentara Sekutu. Tujuan Belanda ingin menjajah kembali Indonesia. Pada tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu dan pasukan NICA tiba di Indonesia dan mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok. Tentara Sekutu membantu NICA yang ingin membatalkan kemerdekaan Indonesia. Rakyat Indonesia tidak ingin lagi menjadi bangsa yang terjajah. Rakyat Indonesia bangkit melawan tentara Sekutu dan NICA. Rakyat Indonesia menggunakan senjata rampasan dari Jepang dan senjata tradisional yang ada. Berkobarlah pertempuran di mana-mana.
1. Pertempuran Surabaya
Tanggal 25 Oktober 1945, tentara Sekutu mendarat di Tanjung Perak, Surabaya. Tentara Sekutu di bawah pimpinan Brigadir Jendral Mallaby. Kedatangan tentara tersebut diikuti oleh NICA. Mula-mula tentara NICA melancarkan hasutan sehingga menimbulkan kekacauan di Surabaya. Hal tersebut menimbulkan bentrokan antara rakyat Surabaya dengan tentara Sekutu.
Image:insiden surabaya.jpg
Tanggal 28 Oktober hingga 31 Oktober 1945 terjadi pertempuran yang hebat. Ketika terdesak, tentara Sekutu mengusulkan perdamaian. Tentara Sekutu mendatangkan pemimpin-pemimpin Indonesia untuk mengadakan gencatan senjata di Surabaya. Tentara Sekutu tidak menghormati gencatan senjata. Dalam insiden antara rakyat Surabaya dan tentara Sekutu, Brigjen Mallaby terbunuh. Letnan Jendral Christison Panglima Sekutu di Indonesia, meminta kepada pemerintah Indonesia menyerahkan orang-orang yang dicurigai membunuh Jendral Mallaby. Permintaan tersebut diikuti ultimatum dari Mayor Jendral Mansergh. Isi ultimatum tersebut,
Sekutu memerintahkan rakyat Surabaya menyerahkan senjatanya. Penyerahan paling lambat tanggal 9 November 1945 pukul 18.00 WIB. Apabila ultimatum tersebut tidak dilaksanakan, Kota Surabaya akan diserang dari darat, laut, dan udara. Gubernur Suryo, diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk menentukan kebijaksanaannya. Beliau bermusyawarah dengan pimpinan TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dan para pemimpin perjuangan rakyat di Surabaya. Hasil musyawarah tersebut adalah rakyat Surabaya menolak ultimatum dan siap melawan ancaman Sekutu
Image:bung tomo.jpg
Tanggal 10 November 1945 pukul 06.00, tentara Sekutu menggempur Surabaya dari darat, laut maupun udara. Di bawah pimpinan Gubernur Suryo dan Sutomo (Bung Tomo) rakyat Surabaya tidak mau menyerahkan sejengkal tanah pun kepada tentara Sekutu. Dengan pekik Allahu Akbar, Bung Tomo membakar semangat rakyat. Dalam pertempuran yang berlangsung sampai awal Desember itu gugur beribu-ribu pejuang Indonesia. Pemerintah menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan. Hari Pahlawan untuk memperingati jasa para pahlawan. Perlawanan rakyat Surabaya mencerminkan tekad perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
2. Pertempuran Lima Hari di Semarang
Pertempuran ini terjadi pada tanggal 15 Oktober 1945. Kurang lebih 2000 pasukan Jepang berhadapan dengan TKR dan para pemuda. Peristiwa ini memakan banyak korban dari kedua belah pihak. Dr. Karyadi menjadi salah satu korban sehingga namanya diabadikan menjadi nama salah satu Rumah sakit di kota Semarang sampai sekarang. Untuk memperingati peristiwa tersebut maka pemerintah membangun sebuah tugu yang diberi nama Tugu Muda.
3. Pertempuran Ambarawa
Pertempuran ini diawali dengan kedatangan tentara Inggris di bawah pimpinan Brigjen Bethel di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945 untuk membebaskan tentara Sekutu. Setelah itu menuju Magelang, karena Sekutu diboncengi oleh NICA dan membebaskan para tawanan Belanda secara sepihak maka terjadilah perlawanan dari TKR dan para pemuda. Pasukan Inggris akhirnya terdesak mundur ke Ambarawa. Dalam peristiwa tersebut Letkol Isdiman gugur sebagai kusuma bangsa. Kemudian Kolonel Sudirman terjun langsung dalam pertempuran tersebut dan pada tanggal 15 Desember 1945 tentara Indonesia berhasil memukul mundur Sekutu sampai Semarang. Karena jasanya maka pada tanggal 18 Desember 1945 Kolonel Sudirman diangkat menjadi Panglima Besar TKR dan berpangkat Jendral. Sampai sekarang setiap tanggal 15 Desember diperingati sebagai hari Infantri.
Image:pertempuran ambarawa.jpg
4. Pertempuran Medan Area
Pada tanggal 9 Oktober 1945 pasukan Sekutu yang diboncengi Belanda dan NICA di bawah pimpinan Brigjen T.E.D. Kelly mendarat di Medan. Pada tanggal 13 Oktober 1945 para pemuda yang tergabung dalam TKR terlibat bentrok dengan pasukan Belanda, sehingga hal ini menjalar ke seluruh kota Medan. Hal ini menjadi awal perjuangan bersenjata yang dikenal dengan Pertempuran Medan Area.
5. Bandung Lautan Api
Kota Bandung dimasuki pasukan Inggris pada bulan Oktober 1945. Sekutu meminta hasil lucutan tentara Jepang oleh TKR diserahkan kepada Sekutu. Pada tanggal 21 November 1945 Sekutu mengultimatum agar kota Bandung dikosongkan. Hal ini tidak diindahkan oleh TRI dan rakyat. Perintah ultimatum tersebut diulang tanggal 23 Maret 1946. Pemerintah RI di Jakarta memerintahkan supaya TRI mengosongkan Bandung, tetapi pimpinan TRI di Yogyakarta mengintruksikan supaya Bandung tidak dikosongkan. Akhirnya dengan berat hati TRI mengosongkan kota Bandung. Sebelum keluar Bandung pada tanggal 23 Maret 1946 para pejuang RI menyerang markas Sekutu dan membumihanguskan Bandung bagian selatan. Untuk mengenang peristiwa tersebut Ismail Marzuki mengabadikannya dalam sebuah lagu yaitu Hallo-Hallo Bandung.
6. Agresi Militer Belanda
Agresi militer Belanda yaitu serangan yang dilakukan oleh Belanda kepada Negara Republik Indonesia. Kurang lebih satu bulan setelah kemerdekaan Indonesia, tentara sekutu datang ke Indonesia. Dalam pendaratannya di Indonesia, tentara sekutu diboncengi NICA. Selain bermaksud melucuti tentara Jepang, tentara sekutu membantu NICA mengembalikan Indonesia sebagai jajahannya. dengan bantuan sekutu, NICA ingin membatalkan kemerdekaan rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak mau dijajah lagi. Rakyat Indonesia tidak mempunyai pilihan lain untuk mempertahankan kemerdekaannya, kecuali dengan bertempur sampai titik darah penghabisan. Di sebagian besar wilayah Indonesia, tentara Sekutu dan NICA harus menghadapi perlawanan pejuang-pejuang Indonesia. Perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya, menyadarkan tentara Sekutu bahwa bangsa Indonesia tidak dapat dikalahkan hanya dengan kekuatan senjata. Sekutu menempuh cara lain, yaitu mempertemukan Indonesia dan Belanda di meja perundingan. Perundingan dilaksanakan tanggal 10 November 1946 di Desa Linggarjati sebelah selatan Cirebon, Jawa Barat. Perundingan tersebut dinamakan Perundingan Linggarjati. Hasil perundingan dinamakan Persetujuan Linggarjati.
Image:perundingan linggarjati.jpg
Perundingan ini menghasilkan pengakuan Belanda atas kedaulatan Republik Indonesia. Kedaulatan tersebut meliputi wilayah Jawa, Madura, dan Sumatra. Belanda ternyata melanggar isi Persetujuan Linggarjati. Tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan serangan militer ke daerah-daerah yang termasuk wilayah RI. Serangan tersebut terkenal dengan nama Agresi Militer Belanda I. Agresi Militer Belanda I bertujuan menguasai daerah-daerah perkebunan dan pertambangan. Daerah-daerah tersebut antara lain Sumatra Timur, Sumatra selatan, Priangan, Malang dan Besuki.
Image:Peta Ri.jpg
Menghadapi serangan Belanda itu, rakyat berjuang mempertahankan tanah airnya. Rakyat melakukan taktik perang gerilya. Perang gerilya yaitu taktik perang menyerang musuh yang dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) berusaha menengahi pertikaian Indonesia dengan Belanda. PBB membentuk komisi perdamaian. Komisi itu beranggotakan tiga negara, yaitu Australia, Belgia, dan Amerika serikat. Komisi itu disebut Komisi Tiga Negara (KTN). Berkat usaha Komisi Tiga Negara, Indonesia dan Belanda kembali ke meja perundingan. Perundingan dilaksanakan mulai tanggal 8 Desember 1947 di atas kapal perang Amerika Serikat. Kapal tersebut bernama USS Renville. Hasil perundingan tersebut dinamakan Perjanjian Renville. Dalam perundingan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifudin dan delegasi belanda dipimpin oleh Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo.
Image:perundingan renvil.jpg
Perjanjian Renville sangat merugikan pihak Indonesia. Salah satu isi Perjanjian Renville adalah Republik Indonesia harus mengakui wilayah yang telah direbut Belanda dalam Agresi Militer Belanda I. Agresi Militer Belanda adalah serangan yang dilancarkan oleh pasukan Belanda kepada Indonesia untuk menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948. Tanggal 19 Desember 1948 Belanda melancarkan Agresi Militer II. Agresi Militer Belanda II bertujuan menghapuskan pemerintahan RI dengan menduduki kota-kota penting di Pulau Jawa. Dalam Agresi Militer II, pasukan Belanda menyerang Ibu Kota Republik Indonesia, Yogyakarta dan menahan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan beberapa pejabat tinggi negara. Rakyat Indonesia pantang menyerah. Dengan semboyan sekali merdeka tetap merdeka, rakyat berjuang sampai titik darah penghabisan. Rakyat tetap melakukan perang gerilya. Aksi militer Belanda tersebut menimbulkan protes keras dari kalangan anggota PBB. Oleh karena itu, Dewan keamanan PBB mengadakan sidang pada tanggal 24 Januari 1949, dan memerintahkan Belanda agar menghentikan agresinya. Belanda di bawah Dewan Keamanan PBB meninggalkan Yogyakarta serta membebaskan presiden, wakil presiden dan pejabat tinggi negara yang ditawan.
B. Menghargai Jasa Para Tokoh dalam Mempertahankan Kemerdekaan
1. Pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda
Untuk menengahi pertikaian antara Indonesia dan Belanda, PBB membentuk komisi baru yang diberi nama UNCI (United Nation Commision for Indonesia). Berkat peranan UNCI Indonesia dan Belanda mengadakan perundingan. Delegasi Indonesia diketuai Mr. Moh Roem. Delegasi Belanda diketuai Dr. Van Royen. Perundingan tersebut dinamakan Perundingan Roem-Royen. Salah satu keputusan perundingan Roem-Royen adalah akan diselenggarakannya Koferensi Meja Bundar (KMB).
Image:jasa para tokoh.jpg
Untuk menghadapi KMB diadakan Konferensi Inter Indonesia. Konferensi tersebut dimaksudkan untuk mempertemukan pandangan wakil Republik Indonesia dengan wakil BFO. BFO merupakan organisasi yang terdiri atas pemimpin negara-negara bagian atau negara-negara kecil yang ada di Indonesia. Negara-negara bagian tersebut timbul karena adanya politik devide et impera. Politik devide et impera adalah politik memecah belah. Bagian-bagian wilayah Indonesia yang diduduki Belanda dipecah-pecah sehingga timbul negara-negara kecil (negara boneka). Sesudah berhasil menyelesaikan masalah dalam negeri melalui Konferensi Inter Indonesia, bangsa Indonesia siap menghadapi KMB. Pada tanggal 23 Agustus 1949 dibuka di Den Haag, Belanda. Delegasi RI dipimpin Drs. Moh. Hatta. Delegasi BFO dipimpin Sultan Hamid II dari Pontianak. Delegasi Belanda dipimpin Mr. J.H. Van Marseveen. Sedangkan PBB diwakili Chritclev. Pada tanggal 2 November 1949 dilakukan upacara penandatanganan naskah penyerahan kedaulatan. Upacara tersebut dilakukan pada waktu yang bersamaan di Indonesia dan di Belanda. Dengan peristiwa tersebut secara resmi Belanda mengakui kedaulatan bangsa Indonesia di seluruh wilayah bekas jajahannya. Di Den Haag naskah penyerahan ditandatangani Drs. Moh. Hatta mewakili Indonesia dan Ratu Juliana mewakili Belanda.
2. Peranan Beberapa Tokoh dalam Mempertahankan Kemerdekaan
Mempertahankan kemerdekaan Indonesia dilakukan dengan dua cara. Cara tersebut meliputi perang dan diplomasi. Ada beberapa tokoh yang berperan dalam kedua cara tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Ir. Soekarno
Tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 Ir. Soekarno diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia. Sebagai pemimpin tertinggi, Presiden Soekarno banyak melakukan diplomasi dengan pemimpin-pemimpin tentara Sekutu di Indonesia
Image:Teksss proklamasasai.jpg
Kedatangan tentara Sekutu di Indonesia yang diboncengi NICA membuat Presiden Soekarno berada pada posisi yang sulit. Sekutu yang hanya memperoleh informasi sepihak dari Belanda, mendukung pengembalian Indonesia sebagai jajahan Belanda. Berkat diplomasi Presiden Soekarno dan Bung Hatta, Sekutu yang dipimpin Letjen Christison mau mengakui keberadaan RI. Tanggal 1 Oktober 1945, Letjen Christison menyatakan bahwa kedatangannya tidak akan merebut pemerintahan Republik Indonesia. Kemampuan diplomasi Presiden Soekarno diuji kembali ketika pecah pertempuran di Surabaya tanggal 28 Oktober 1945. Tentara Sekutu di bawah pimpinan Brigjen Mallaby mengakibatkan jatuhnya korban di kedua belah pihak. Untuk menghindari terjadinya korban di kedua belah pihak, Bung Karno mengadakan diplomasi. Berkat diplomasi Bung Karno jatuhnya korban di kedua belah pihak dapat dihindari. Selama Perang Kemerdekaan sampai pengakuan kedaulatan, perjuangan Bung Karno terus berlanjut. Bung Karno tetap memakai cara diplomasi dalam perjuangannya. Hal ini tercermin dari pidato Bung Karno pada suatu rapat umum di Magelang pada tanggal 16 Maret 1946. Beliau menyatakan bahwa ada jalan perjuangan bagi bangsa Indonesia, satu di antaranya jalan diplomasi.
b. Drs. Mohammad Hatta
Drs. Mohammad Hatta (Bung Hatta) sejak muda telah menjadi tokoh penggerak mahasiswa Indonesia. Bung Hatta adalah seorang tokoh organisasi Pemuda Indonesia (PI). Pemuda Indonesia merupakan organisasi mahasiswa dan pelajar Indonesia di luar negeri (Belanda). Pemuda Indonesia mempunyai pengaruh yang besar bagi pergerakan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 17 Agustus 1945 Drs. Mohammad Hatta bersama Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 Drs. Mohammad Hatta dipilih menjadi wakil Presiden Indonesia yang pertama. Dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia perjuangan Bung Hatta dilakukan melalui cara diplomasi. Beliau mengadakan diplomasi dengan pihak penjajah maupun negara-negara lain di dunia. Beliau berusaha agar kedaulatan Indonesia diakui dunia. Tanggal 13 Januari 1948 diadakan perundingan di Kaliurang. Perundingan tersebut membicarakan daerah kekuasaan Republik Indonesia. Perundingan tersebut dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Amerika, Australia, dan Belgia) dengan Indonesia. Mohammad Hatta, Ir. Soekarno, Sultan Syahrir, dan Jendral sudirman merupakan wakil dari Indonesia. Tanggal 23 Agustus Drs. Mohammad Hatta memimpin delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Konferensi Meja Bundar merupakan perundingan antara Indonesia, delegasi BFO, UNCI (dari PBB) dan Belanda. Tujuan utama Konferensi Meja Bundar adalah untuk menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda yang mengarah pada pengakuan kedaulatan Indonesia. Tanggal 2 November 1949 tercapai persetujuan KMB. Hasil KMB adalah Belanda akan menyerahkan kedaulatan Republik Indonesia Serikat pada akhir bulan Desember 1949. Tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag dilakukan upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat diwakili Drs. Mohammad Hatta, sedangkan Belanda diwakili Ratu Yuliana.
Image:Gubernur 810.jpg
melawan Belanda. Pada awal Januari 1946 pemerintah mengambil keputusan untuk memindahkan kedudukan pemerintahan pusat RI ke Yogyakarta. Sultan Hamengkubuwono IX menyambut hangat kepindahan tersebut. Beliau melindungi pejabat-pejabat negara dan keluarganya dari ancaman tentara Belanda. Beliau rela berkorban demi perjuangan. Belanda ingin beliau mengubah sikapnya terhadap Republik Indonesia. Belanda mengirim utusan untuk membujuk beliau agar mau bekerja sama dan memihaknya. Belanda menjanjikan hadiah wilayah Jawa dan Madura. Beliau tetap tegar pada pendiriannya. Beliau setia kepada Republik Indonesia. Keinginan Beliau hanya satu yaitu Belanda segera pergi dari Republik Indonesia. Pada awal kehidupan Republik Indonesia, Sultan Hamengkubuwono IX berhasil meminta kesanggupan Letkol Soeharto untuk mempersiapkan serangan umum. Tanggal 1 Maret 1949 serangan umum dilaksanakan dan TNI berhasil menduduki kota Yogyakarta dalam waktu enam jam. Keberhasilan serangan tersebut menunjukkan bahwa Republik Indonesia belum habis riwayatnya. Sri Sultan Hamengkubuwono IX berperan dalam usaha pengakuan kedaulatan RI. Pada tanggal 27 Desember 1949 Sri Sultan Hamengkubuwono IX menandatangani naskah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda di Jakarta. Di Jakarta naskah penyerahan kedaulatan ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX mewakili Indonesia dan Wakil Tinggi Mahkota A.H.J. Lovink mewakili Belanda. Penandatanganan naskah penyerahan kedaulatan mengakhiri periode perjuangan bersenjata rakyat Indonesia.
d. Jendral Soedirman
image:jendral soedirman.jpg
Jendral Soedirman adalah pejuang yang gigih. Dalam keadaan sakit beliau tetap memimpin perlawanan terhadap Belanda. Pada tanggal 12 Desember 1945 Kolonel Soedirman memimpin pertempuran melawan Sekutu di Ambarawa. TKR berhasil memukul mundur tentara Sekutu. Dalam menghadapi Sekutu, Kolonel Soedirman menggunakan taktik Perang Gerilya. Kolonel Soedirman merupakan tokoh yang mempelopori Perang Gerilya di Indonesia. Keberhasilan Kolonel Soedirman memimpin pertempuran di Ambarawa, membuat beliau dipilih menjadi Panglima Besar TKR dengan pangkat Jendral. Pada masa itu di Indonesia timbul bermacam-macam badan kelaskaran. Badan-badan kelaskaran itu mempunyai tujuan yang sama yaitu melawan dan mengusir penjajah. Oleh karena itu, pada tanggal 3 Juni 1947 semua badan kelaskaran dimasukkan dalam satu wadah yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tentara Nasional Indonesia dipimpin oleh Panglima Besar Jendral Soedirman. Pada saat tentara Belanda menduduki Yogyakarta beliau mengambil keputusan melanjutkan perang gerilya. Keputusan tersebut disambut baik oleh segenap anggota TNI. Tindakan Panglima Besar Jendral Soedirman berhasil meningkatkan semangat perjuangan Republik Indonesia. Sumber: Atlas Indonesia dan sekitarnya Gambar 8.11 Soedirman 124 Ilmu Pengetahuan Sosial SD Kelas 5 Dalam keadaan fisik yang lemah beliau memilih bergerilya daripada ditawan Belanda. Selama bergerilya beliau ditandu. Beliau menempuh jalan beratus-ratus kilometer keluar masuk hutan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
  2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
  3. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
  1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
  2. Proklamasi baru "menghantarkan bangsa Indonesia" sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
  3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
  4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
  5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.

 

 

 
  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1.      Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
1.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
  1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
  2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
    1. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
1.      Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
1.      Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Posted by Unknown On 08.02.00 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube